Mahfud MD Dituding 'Asbun' Soal Aturan LGBT di RKUHP, Menko Polhukam: Anda Saja yang Tak Ngerti!
Mahfud MD Jelaskan Soal LGBT Dipidana di Dalam RKUHP-@mohmahfudmd-Instagram
Mahfud MD akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan terkait TNI aktif yang dilantik sebagai penjabat kepala daerah di Indonesia.
"TNI yg msh aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak blh jd Penjabat Kepala Daerah," cuitnya di akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd) pada Selasa, 24 Mei 2022.
Akan tetapi menurut Mahfud MD, apabila TNI atau Polri yang memang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya bisa memegang kendali juga sebagai penjabat kepala daerah.
"Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda," paparnya.
BACA JUGA:Diduga Sindir Telak UAS? Guntur Romli: Ngakunya Pengen Negara Syariah, Tapi Liburannya ke Singapore
Meski demikian, Mahfud MD selebihnya akan memeriksa terlebih dahulu semua keputusan akhir yang bisa dibuat dalam hal ini.
"Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek." tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: