Mahfud MD Dituding 'Asbun' Soal Aturan LGBT di RKUHP, Menko Polhukam: Anda Saja yang Tak Ngerti!

Mahfud MD Dituding 'Asbun' Soal Aturan LGBT di RKUHP, Menko Polhukam: Anda Saja yang Tak Ngerti!

Mahfud MD Jelaskan Soal LGBT Dipidana di Dalam RKUHP-@mohmahfudmd-Instagram

Mahfud MD akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan terkait TNI aktif yang dilantik sebagai penjabat kepala daerah di Indonesia.

"TNI yg msh aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak blh jd Penjabat Kepala Daerah," cuitnya di akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd) pada Selasa, 24 Mei 2022.

Akan tetapi menurut Mahfud MD, apabila TNI atau Polri yang memang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya bisa memegang kendali juga sebagai penjabat kepala daerah.

"Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda," paparnya.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Selasa 24 Mei 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

BACA JUGA:Diduga Sindir Telak UAS? Guntur Romli: Ngakunya Pengen Negara Syariah, Tapi Liburannya ke Singapore

Meski demikian, Mahfud MD selebihnya akan memeriksa terlebih dahulu semua keputusan akhir yang bisa dibuat dalam hal ini.

"Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek." tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads