Mahfud MD Dituding 'Asbun' Soal Aturan LGBT di RKUHP, Menko Polhukam: Anda Saja yang Tak Ngerti!
Mahfud MD Jelaskan Soal LGBT Dipidana di Dalam RKUHP-@mohmahfudmd-Instagram
"Anda sj yg tak ngerti. Wamen benar, sy benar," cuit Mahfud MD di Twitter (@mohmahfudmd), Senin 23 Mei 2022.
BACA JUGA:Waspada! Puncak Banjir Rob di Semarang Diprediksi Terjadi Hari Ini
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart 24 Mei 2022, Masih Belum Ada Penurunan!
Ia menjelaskan bahwa di RKUHP memang tidak ada kata khusus soal LGBT.
Hanya saja tetap ada ancaman pidana bagi para pelaku LGBT di Indonesia.
"Di RKUHP mmg tak ada kata LGBT. Tp ada ancaman bg pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dlm situasi dan cara ttt," kata Mahfud MD.
"Sama jg tak ada kata maling di KUHP tp ada perbuatan mengambil barang orng lain scr melanggar hukum dst," tambahnya.
BACA JUGA:Liverpool Resmi Umumkan Transfer Fabio Carvalho ke Publik
Sementara itu, sebelumnya Menteri Kordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menjelaskan bahwa TNI yang masih aktif tidak boleh dilantik sebagai penjabat kepala daerah.
Anda sj yg tak ngerti. Wamen benar, sy bebar. Di RKUHP mmg tak ada kata LGBT. Tp ada ancaman bg pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dlm situasi dan cara ttt. Sama jg tak ada kata maling di KUHP tp ada perbuatan mengambil barang orng lain scr melanggar hukum dst… https://t.co/NfrfnUTJf2 — Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 23, 2022
Menurut aturan, Mahfud MD mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI hanya boleh masuk ke dalam jabatan sipil pasca resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Aturan itu juga semakin diperkuat adanya putusan MK yang menolak permohonan dari pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April 2022 lalu.
BACA JUGA:Tebar Ancaman ke Pep Guardiola dan Jurgen Klopp, Ten Hag: Sebuah Era Akan Berakhir!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: