Mahfud MD Dituding 'Asbun' Soal Aturan LGBT di RKUHP, Menko Polhukam: Anda Saja yang Tak Ngerti!

Mahfud MD Dituding 'Asbun' Soal Aturan LGBT di RKUHP, Menko Polhukam: Anda Saja yang Tak Ngerti!

Mahfud MD Jelaskan Soal LGBT Dipidana di Dalam RKUHP-@mohmahfudmd-Instagram

"Anda sj yg tak ngerti. Wamen benar, sy benar," cuit Mahfud MD di Twitter (@mohmahfudmd), Senin 23 Mei 2022.

BACA JUGA:Waspada! Puncak Banjir Rob di Semarang Diprediksi Terjadi Hari Ini

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart 24 Mei 2022, Masih Belum Ada Penurunan!

Ia menjelaskan bahwa di RKUHP memang tidak ada kata khusus soal LGBT.

Hanya saja tetap ada ancaman pidana bagi para pelaku LGBT di Indonesia.

"Di RKUHP mmg tak ada kata LGBT. Tp ada ancaman bg pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dlm situasi dan cara ttt," kata Mahfud MD.

"Sama jg tak ada kata maling di KUHP tp ada perbuatan mengambil barang orng lain scr melanggar hukum dst," tambahnya.

BACA JUGA:Oknum Milanisti yang Curi Medali Juara Liga Italia Milik Stefano Pioli Pamer di Medsos: 'Grazie Pioli!'

BACA JUGA:Liverpool Resmi Umumkan Transfer Fabio Carvalho ke Publik

Sementara itu, sebelumnya Menteri Kordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menjelaskan bahwa TNI yang masih aktif tidak boleh dilantik sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut aturan, Mahfud MD mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI hanya boleh masuk ke dalam jabatan sipil pasca resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Aturan itu juga semakin diperkuat adanya putusan MK yang menolak permohonan dari pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April 2022 lalu.

BACA JUGA:Bursa Transfer 2022, Paulo Dybala 'Digeruduk' Javier Zanetti dan Francesco Totti, Inter Milan atau Roma?

BACA JUGA:Tebar Ancaman ke Pep Guardiola dan Jurgen Klopp, Ten Hag: Sebuah Era Akan Berakhir!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads