Mahfud MD Dituding 'Asbun' Soal Aturan LGBT di RKUHP, Menko Polhukam: Anda Saja yang Tak Ngerti!
Mahfud MD Jelaskan Soal LGBT Dipidana di Dalam RKUHP-@mohmahfudmd-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej tidak sejalan dalam memberikan pernyataan soal Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Edward, dalam RKUHP tidak ada aturan terkait pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan LGBT masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
BACA JUGA:Jakarta Hajatan Meriahkan Jelang HUT ke-495, Beragam Bazar dari 20 UMKM Dilibatkan
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi...
"LGBT enggak ada dalam RKUHP, tidak ada," ujar pria yang kerap disapa Eddy di kompleks parlemen pada Senin, 23 Mei 2022.
Akibat pernyataan Eddy itu, ada salah seorang netizen menuding bahwa pernyataan Mahfud MD hanya asal-asalan saja soal LGBT dipidana di dalam RKUHP.
Netizen itu menyebut, apabila pernyataan Wamenkumham benar, maka Mahfud MD hanya 'asal bunyi' saja.
"Klo Wamen bener, maka berarti Pak Mahfud MD asbun, gmn tanggapan Pak @mohmahfudmd?," ujar salah seorang netizen di Twitter.
BACA JUGA:Singapura Tuduh Ustaz Abdul Somad Pengaruhi Remaja 17 Tahun Jadi Radikal!
BACA JUGA:Kylian Mbappe: Impian Saya Bermain di Real Madrid Belum Berakhir!
Melihat hal itu, Mahfud MD langsung bereaksi cukup keras.
Ia menyebut bahwa sang netizen tidak mengerti dari konteks yang sudah dijelaskannya.
Mahfud MD menjelaskan tidak ada yang salah dalam konteks ini, baik dirinya maupun Wamenkumham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: