Resmi! 2 Petinggi BPRS Cilegon Mandiri Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi

Resmi! 2 Petinggi BPRS Cilegon Mandiri Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua petinggi BPRS Cilegon Mandiri resmi ditetapkan tersangka korupsi-Radar Banten-

CILEGON, DISWAY.ID - Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menetapkan Idar Sudarma selaku Direktur Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) dan Tenny Tania selaku Manager Marketing  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPRS-CM.

Dikutip dari Radar Cirebon, keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon pada Rabu 13 April 2022.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

“Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manager marketing BPRS-CM dan menjabat komite pembiayaan BPRS-CM,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhamad Ansari di kantor Kejari Cilegon.

BACA JUGA: Bulan Puasa, Perdagangan Heroin di Singapura Kian Menggila, Ini Faktanya!

BACA JUGA: Guntur Romli 'Geram' Korban Begal jadi Tersangka, Singgung Oknum Penembak Laskar FPI: Tak Layak...

Dijelaskan bahwa kedua tersangka telat melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.

Kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM.

Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar.

“Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Ansari.

BACA JUGA: Jangan Makan Terlalu Banyak Saat Berbuka Puasa, Ini Sederet Bahayanya

BACA JUGA: Asyik! Pemkab Lebak Pastikan Insentif Guru Ngaji, Guru MD dan Pimpinan Ponpes Cair Sebelum Lebaran

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idar dan Tenny digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

“Hari ini tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari terhitung hari ini,” ujar Ansari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: Radar Banten

Berita Terkait

Close Ads