Resmi! 2 Petinggi BPRS Cilegon Mandiri Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dua petinggi BPRS Cilegon Mandiri resmi ditetapkan tersangka korupsi-Radar Banten-
Diketahui kasus dugaan korupsi pada pemberian pembiayaan oleh BPRS-CM dari tahun 2017 hingga 2021 itu mulai naik tahap penyidikan pada Rabu (5/1) lalu.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022. Setelah surat perintah penyidikan tersebut terbit, penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di kantor BPRS-CM.
BACA JUGA: Liverpool ke Semifinal Liga Champions, Klopp Berseloroh: Jika Tak Senang, Silahkan Tampar Saya
BACA JUGA: Adik Vanessa Angel Terancam 4 Tahun Penjara, Doddy Sudrajat Panik Ajak Damai?
Selain telah memeriksa puluhan saksi, Kejari Cilegon pun sudah menyita sejumlah aset baik tanah maupun bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: Radar Banten