Putra Siregar Ditahan Terkait Pengeroyokan di Cafe, Istri Pasrah 'Bohongi' Anak: Ayah Kerja...
Bos PS Store ditahan polisi--Instagram/@septiasiregar17
Putra Siregar terancam 5 tahun
BACA JUGA:Pemudik Diminta Jangan Bawa Oleh-oleh Covid-19, Menko PMK Kasih Pesan Penting
Buntut dari kasus pengeroyokan yang dialami oleh Nuralamsyah, tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino terancama hukuman 5 tahun penjara.
Keduanya terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah Kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya sempat mangkir dari panggilan Kapolres Metro Jakarta Selatan, 16 Maret 2022 lalu karena bersangkutan hendak pergi ibadah umrah.
BACA JUGA:5 Manfaat Mandi Air Dingin Bagi Kesehatan
Setelah kepulangan ke Indonesia, Putra Siregar dan Rico Valentino mendatang Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, usai surat pemanggilan kedua dilayangkan.
Kedua tersangka dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: