Komnas HAM Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Mati Herry Wirawan

Komnas HAM Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Mati Herry Wirawan

Kasasi ditolak, MA putuskan Herry Wirawan tetap divonis mati, Selasa 3 Januari 2023-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) angkat suara soal keputusan hukuman mati bagi terpidana pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Komnas HAM minta hakim untuk mempertimbangkan kembali vonis tersebut. 

Komnas HAM juga menyatakan, apabila Herry Wirawan mengajukan banding, agar di tingkat kasasi juga melihat bahwa hukuman mati sudah dihapuskan di negara lain.

“Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati,” Ketua Komnas HAM,Ahmad Taufan Damanik merespons vonis hakim kepada Herry Wirawan.

Ahmad Taufan Damanik meminta agar korban menjadi pihak yang perlu mendapatkan prioritas baik pemulihan maupun rehabilitasi.

Oleh karena itu, mereka mendorong untuk adanya restitusi dan rehabilitasi kepada para korbanm sebagai pihak pertama yang perlu diperhatikan.

Ia mengatakan apabila Herry Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan

Jika diperhatikan dalam “road map” hukum pidana yang digunakan Indonesia, kata dia, di dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati akan tetapi bukan suatu hukuman yang serta-merta.

Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu untuk diasesmen atau dievaluasi.

Jika terpidana mati berkelakuan baik maka bisa saja hukuman mati diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan.

Ia mengatakan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia atau dalam ruang lingkup institusi pendidikan Islam atau agama lainnya.

BACA JUGA:Pemerkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Rp 300 Juta

Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.

Perlu diingat kata dia, juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads