Murka! Anggota DPR Sebut Resto Nasi Padang Babi Melukai Masyarakat Minangkabau: Tidak Bisa Diterima!

Murka! Anggota DPR Sebut Resto Nasi Padang Babi Melukai Masyarakat Minangkabau: Tidak Bisa Diterima!

Nasi Padang -iStock-

Legislator kelahiran Bukittinggi bergelar Datuak Batuah itu menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah atau ABS-SBK.

Pemakaian nama menu nasi Padang non-halal dinilai jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.

Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya.

Namun pemilik restoran mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

BACA JUGA:Sensasi Makan Keripik Terpedas di Dunia Seperti Terbakar, Irfan Hakim Dilarikan ke UGD

“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.

"Untuk itu, kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya,” pungkas Guspardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads