Tarif Listrik Resmi Naik, Kementerian ESDM: Golongan Pelanggan Nonsubsidi

Tarif Listrik Resmi Naik, Kementerian ESDM: Golongan Pelanggan Nonsubsidi

Tarif PLN akan naik pada Juli 2022 mendatang. Foto : jpnn.com--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.

Hal ini disebut sebagai penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Kenaikan tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

BACA JUGA:33 Calon Imam Masjid di Unie Emirat Arab Dinyatakan Lulus Seleksi, Ini Daftarnya

Sedangkan jumlah pelanggan listrik dalam golongan ini yaitu sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Keseluruhannya, disebutkan Kementerian ESDM, merupakan golongan pelanggan nonsubsidi.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin 13 Juni 2022.

Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

BACA JUGA:Sandiaga Uno: Acara Vespa World Day Jadi Atraksi Wisata Menarik di Bali

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tariff adjustment ini diklaim diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.

Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: