Di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Ancam akan Libatkan 5 juta Buruh untuk Mogok Nasional
Partai Buruh akan menggerakan 5 juta kalangan buruh untuk melakukan mogok nasional-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Buruh menegaskan akan mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat jumpa pers di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Ia mengatakan akan melakukan mogok nasional jika DPR tidak mencabut undang-undang PPP.
BACA JUGA:Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar Terkendala Akses Internet
"Bila DPR tetap memaksakan kehendak tidak mencabut undang-undang PPP untuk pintu Jalan membahas omnibus law undang-undang cipta kerja bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional stop produksi 5 juta buruh akan terlibat di dalam aksi ini di 34 provinsi," ujar Said Iqbal.
Tidak hanya itu, ia juga akan memastikan 10 juta akan turun untuk melakukan aksi sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.
"Bisa dipastikan 10 juta buruh akan terlibat dalam aksi pengelompokan umum mogok nasional dengan menggunakan aturan undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 yang dibenarkan untuk melakukan pemogokan," ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan terkait undang-undang cipta kerja karena dianggap institusional bersyarat dan cacat.
BACA JUGA:Ini Deretan Tugas Mendag Zulkifli Hasan dari Jokowi, Bukan Hanya Soal Minyak Goreng?
"Kami minta kepada DPR dengan hormat dan pemerintah hentikan pembahasan undang-undang cipta kerja karena sudah dinyatakan institusional bersyarat dan cacat," kata dia.
Menurutnya pemerintah telah melawan kehendak rakyat dan akan mengkampanyekan partai politik yang mendukung pembahasan omnibuslaw undang-undang cipta kerja.
"Tahun 2024 biarkan rakyat yang menentukan apakah akan memilih kembali partai politik tersebut," imbuhnya.
Diketahui, aksi ini mengangkat lima isu, yaitu menolak revisi Undang-undang PPP, menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari, tetapi harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.
BACA JUGA:Kakorlantas Minta Maaf Soal Imbauan Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: