Oknum Wartawan Manado Oldy Arthur Mumu Ditangkap di Kawasan Jakarta Barat
Wartawan Manado Oldy Arthur Mumu ditangkap di Kawasan Jakarta Barat oleh Tim AMC Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado.-Tim AMC Jamintel Kejaksaan Agung RI -
JAKARTA, DISWAY.ID – Oknum wartawan Manado Oldy Arthur Mumu ditangkap di Kawasan Jakarta Barat oleh Tim AMC Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado.
Dalam penangkapan Oldy Arthur Mumu juga ikut mendampingi tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Oldy Arthur Mumu ditangkap tim kejaksaan di Jalan Kemanggisan Utama VII, Palmerah, Jakarta Barat pukul 20.15 WIB.
BACA JUGA:Habib Muhammad Luthfi bin Yahya Ziarah ke Makam Eril, Sempat Tanya Soal Masjid Al-Mumtadz
BACA JUGA:UAH Semprot Balik Gus Miftah Soal Rendang Babi: Jangan Pernah Mengecilkan Apapun..
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan bahwa Oldy Arthur Mumu ditangkap lantaran kasus ITE yang dilakukannya di Manado.
Berdasarkan putusan pengadilan tinggi Manado nomor 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, tersangka Oldy Arthur Mumu merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Manado.
Sesuai dengan keputusan tersebut, Oldy Arthur Mumu harus menjalankan pidana penjara selama sembilan bulan serta denda sebesar Rp 15 juta subsidair tiga bulan kurungan.
" Oldy Arthur Mumu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik," kata Lingga Nuarie.
BACA JUGA:PLN Perkirakan Tagihan Listrik Bulan Juni Bengkak, Nih Penjelasannya...
BACA JUGA:Kawasan Borobudur Ditata, Nilainya Lumayan Fantastis
Hal tersebut tertulis pada pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengatakan bahwa usai penangkapan tersebut, Oldy dititipkan di Rutan Salemba sebelum dibawa ke Manado.
"Terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititpkan sementara sebelum dibawa ke Manado," ujar Lingga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: