ACT Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Pengamat: Anies Bisa Dirugikan
ACT dalam website resminya menulis memiliki 467.056 donatur dan 357.747 relawan--
"Kajati DKI Jakarta harus turun tangan menyelidiki secara maksimal, intensif sesuai tidak peruntukkannya programnya bagus tidak, jangan sampai program ini nanti asal-asalan," katanya.
Adib juga menengarai Anies dirugikan, sebab namanya ikut disebut-sebut dalam program kerja sama Pemprov DKI dengan ACT.
Di mana ACT saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak lantaran dugaan penyeleweangan dana donasi umat.
"Saya kira lagi-lagi Pak Anies yang bisa dirugikan. Kalau ada penjelasan secara utuh tidak ada yang dirugikan itu tidak masalah, itu harus dijabarkan kepada publik secara terang benderang," ujarnya lagi.
Menurutnya, program kerjasama ACT dengan Pemprov DKI nantinya oleh publik akan disoroti dalam segi politis dibanding lainnya.
"Pada muatan politis kalau ini memang ada penyelewengan, kalau tidak saya kira ini akan menjadi clear bagi Pemprov DKI dan Pak Anies," ungkapnya.
BACA JUGA:Menag Tinjau Toilet di Arafah, Ingin Jemaah Haji Tidak Lama Mengantre
Sedangkan terkait ACT, Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan filantropi tersebut pada tahun 2022.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
Muhadjir menyebutkan, pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
BACA JUGA:Ternyata Klaim Ustaz Adi Hidayat Soal Nama Asli Pattimura adalah Ahmad Lussy tak Sendirian
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: