Tak Asal Masuk, Pengunjung Ruang Publik di Kota Bandung Wajib Lakukan Ini

Tak Asal Masuk, Pengunjung Ruang Publik di Kota Bandung Wajib Lakukan Ini

Ilustrasi salah satu mall yang akan menerapkan wajib vaksin booster di Kota Bandung--

BANDUNG, DISWAY.ID-- Masyarakat tidak lagi asal masuk ke ruang publik yang ada di Kota Bandung.

Ada kewajiban yang dipenuhi bagi pengunjung sebelum masuk ke ruang publik.

Hal ini seiring Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 mengenai kebijakan wajib vaksin booster di ruang publik.

BACA JUGA:Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang Imbas Kasus Pencabulan MSAT

Ruang publik dimaksud adalah stasiun kereta api, terminal, bandara, hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan/mal.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, masyarakat berusia di atas 18 tahun wajib sudah melakukan booster saat hendak ke ruang publik yang sudah diberi relaksasi.

Tanda pengunjung sudah melaukan vaksin booster akan terlihat pada aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi yang di atas 18 tahun itu, harus booster ketika hendak ke tempat-tempat yang sudah dikasih relaksasi dan itu ketahuannya lewat aplikasi PeduliLindungi. Nanti untuk pengunjung yang belum vaksin booster, bisa divaksin digerai-gerai yang kita siapkan,” ujarnya di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 7 Juli 2022.

Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

BACA JUGA:Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Segera Umumkan Mundur

“Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata Yana.

Hal itu dilakukan mengingat angka vaksinasi booster di Kota Bandung masih tertahan di angka 35 persen.

Yana menegaskan, perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung, meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads