Sepakat! 9 OPD Ini Segera Lenyap Bahkan Eselon II Jadi Fungsional di Pemprov Banten

Sepakat! 9 OPD Ini Segera Lenyap Bahkan Eselon II Jadi Fungsional di Pemprov Banten

Pj Gubernur Al Muktabar menyerahkan SK PPPK Provinsi Banten.-Ist-

BACA JUGA:Heboh! Penemuan Benda Bersejarah Abad ke-17 Era Kesultanan Banten di Bekasi, Seperti Apa Rupanya?

Pria yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu ini mengatakan, menjadi pejabat fungsional bukan sebuah penurunan karir.

Saat ini jabatan fungsional memiliki prinsip yang sama dalam sebuah jenjang karier dan juga menjadi pertimbangan dalam penempatan pejabat yang bersangkutan di tempat selanjutnya.

“Ingin saya tekankan, jabatan struktural dan fungsional pada dasarnya sama,” tegas mantan Widyaiswara Ahli Utama di Kementerian Dalam Negeri ini.

Kata dia, itu peta jalan karir bagi ASN dan ia sebagai contohnya. “Saya juga pernah fungsional, struktural dan fungsional lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA:21 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 19 M Selama Semester I 2022

Sebagai pejabat fungsional, lanjutnya, mereka tetap bisa mendapatkan fasilitas dan hak-haknya seperti kendaraan dinas dan tunjangan-tunjangan.

Semua hal tersebut tentunya tak akan dikesampingkan dan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Bisa dilihat bagian dari hak-hak pegawai sesuai kondisi yang diatur sesuai peraturan. Bagian dari agenda reformasi birokrasi pilihan jabatan ada banyak itu,” tuturnya.

Terpisah, Asda III Provinsi Banten, Deni EA Hermawan mengungkapkan, rencana perampingan OPD itu sudah masuk ke DPRD Provinsi Banten pada 13 Juni lalu.

BACA JUGA:20 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dipanggil Kejaksaan Tinggi Banten

Pekan lalu juga sudah dibahas dengan Badan Pembentukan Perda  (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten. 

“Ada beberapa bahasan dan pendalaman yang sudah disampaikan untuk disempurnakan,” ujarnya.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini mengungkapkan, perampingan OPD itu masih dalam tahap perencanaan dan masih pembahasan mendalam.

Rencananya, dinas eksisting 22 menjadi 15 dan badan eksisting sembilan jadi 7 sedangkan Sekretariat Daerah tetap dan hanya beberapa perubahan nomenklatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten