Mantan Kepala SMP di Tangerang Selatan Ditahan, Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana PIP
Kejari Tangsel saat membawa tersangka. -ist-
“Bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020, tentang PIP yang mengakibatkan kerugian negara Rp699 juta,” ujarnya.
MN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Tilap Dana PIP, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dibui)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: