Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo-Ichsan/ Disway.id-

“Kemudian yang kedua bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap Pers karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain tentu ini adalah juga tidak sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tambahnya.

BACA JUGA:Kado-Kado Pernikahan Kiriman 3 Wanita Ini Berisi Sabu

“Ketiga, kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya Yadi juga mengatakan, sudah menerima tembusan dari pihak manajemen 2 wartawan yang mengalami intimidasi dalam melayangkan protes terhadap Kapolri dan ditembuskan kepada Dewan Pers yang langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian. 

Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ketua RT Rumah Lokasi Polisi Tembak Polisi Pantas Berani Ungkap Kejanggalan Ini

Yadi juga mengatakan, jika rekan jurnalis mengalami kejadian serupa, tentunya jangan takut untuk melaporkan segala hal bentuk intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik.

“Pada Dewan Pers ada namanya satgas anti kekerasan terhadap pers, itu ada temen temen IJTI, AJI, PWI dan Dewan Pers ada di situ,” jelasnya.

“Satgas anti kekerasan terhadap pers biasanya melakukan advokasi sampai ke Kepolisian, Pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi,” lanjut Yadi.

“Jadi bagus sekali, karena kemarin begitu terjadi, teman-teman wartawan yang terkait langsung melapor. Setelah melapor akhirnya ke pihak kepolisian serta ditembuskan ke pihak Dewan Pers dan sekarang sedang ada pertemuan untuk membahas kasus tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: