Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Siapa Terlapornya?

Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Siapa Terlapornya?

Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Brigadir J (kanan)--Facebook

"Dari penjelasan Karopenmas tidak ada penjelasan luka-luka sayatan, luka memar, luka laras panjang. Kemudian kami temukan ini rahang, pundaknya itu tidak kokoh lagi beda dengan yang sebelah kiri engselnya sudah berpindah," ujar Kamaruddin. 

Dia juga menyebut gigi Brigadir J sudah berantakan, bahkan ada sayatan di bibir, hidung, mata. "Di belakang telinga sejengkal (luka sayatan) kemudian di tangan, jari, sampai kaki. Kami belum tahu bagimana di dalam celana dalamnya. Kami enggak tahu ada sayatan atau tidak atau sudah hilang, kami enggak paham," kata Kamaruddin.

"Kemudian di bibir, leher ada sayatan lagi, kemudian di bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, ada luka tembakan, ada perusakan jari (jari manis), perusakan di kaki (semacam sayatan)," kata Kamaruddin.

Dari fakta itulah, Kuasa Hukum Brigadir J menegaskan melayangkan laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami

Sedangkan untuk terlapor dalam kasus ini disebut Kamaruddin masih dalam lidik. Laporan itu pun saat ini masih dalam proses pembuatan. "Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik," lanjutnya.

Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain. 

"Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," ujar Kamaruddin. 

Kamaruddin menyebut barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik antara lain perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: