Polres Metro Jakarta Barat Musnakan Ratusan Kg Narkotika Yang Didapati Sejak Mei Hingga Juli 2022

Polres Metro Jakarta Barat Musnakan Ratusan Kg Narkotika Yang Didapati Sejak Mei Hingga Juli 2022

Tersangka penyalah gunaan narkoba yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID--Polres Metro Jakarta Barat musnakan ratusan Kilogram (Kg) narkotika yang didapatinya dalam kurun waktu 3 bulan, yakni sejak Mei hingga Juli 2022.

Pemusnahan narkotika yang dilakukan di Kantor Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 28 Juli 2022 itu dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator. 

Mesin Incinerator sendiri merupakan sebuah alat yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya, salah satunya narkoba hingga hilang.

BACA JUGA:Mobil Ambulance Nyaris Ludes Terbakar di Jalan Raya Rejang Lebong

Adapun narkoba yang dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Barat ini terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. 

“Total Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat 217 kilogram, sabu seberat 15,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2022.

Selain itu, Pasma menjelaskan bahwa ratusan narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan yang pihaknya lakukan di tiga bulan terakhir dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. 

"Sudah ada pengembangan sampe 5 TKP," katanya. 

Dikatakan Pasma bahwa kasus pertama terjadi pada 18 Mei 2022, di Jalan Terate Raya, Kelurahan Jembatan lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Terungkap Ada Video Aktivitas Putri Candrawathi dan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Ferdy Sambo

Dari TKP tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH dengan barang bukti berupa 4 Paket Sabu dan berat brutto 3.292 gram atau 3,2 kilogram dan Pil Ecstasy sebanyak 11.022 Butir. 

Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei 2022 terjadi di tiga TKP, yaitu pertama di Jalan Pembangunan IV Dalam, nomor 116, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Kedua di Jalan Tembaga Raya Dalam Tiga, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketiga yakni di Jalan Ciliwung nomor 93-A, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Dari tiga TKP tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 Paket Sabu dan berat brutto 2.426 gram atau 2,4 kilogram dan 1 paket ganja dengan berat brutto 72,31 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: