Polres Metro Jakarta Barat Musnakan Ratusan Kg Narkotika Yang Didapati Sejak Mei Hingga Juli 2022

Polres Metro Jakarta Barat Musnakan Ratusan Kg Narkotika Yang Didapati Sejak Mei Hingga Juli 2022

Tersangka penyalah gunaan narkoba yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat.-Intan Afrida Rafni-

Kemudian kasus ketiga, beralamat di Jalan Swadaya Raya, Larangan Indah, Larangan, Tangerang, Banten, pada 30 Mei 2022.

BACA JUGA:Fakta Baru Emak-Emak Hina Iriana Jokowi: Ditangkap Sempat Kabur, Dibawa ke RSJ dan Berhenti Jadi Nakes

Saat itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dan berat brutto 3.000 gram atau 3 kilogram. 

Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022 polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP di Jalan Raya Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

Adapun dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 214 Paket ganja dengan berat brutto 214.026 gram atau 214 kilogram. 

Kasus terakhir, kelima terjadi pada 6 Juli polisi meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID. NR dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat brutto 9.544 gram atau 9,5 kilogram. 

BACA JUGA:Tewas Tenggak Racun Setelah Buron Otaki Penembakan Istri, Ini 5 Fakta Kopda Muslimin, Nomor 2 Pacar Jadi Motif

Lokasi dari kasus kelima ini yaitu di Hotel Cantik Syari Lantai 3 kamar 306, kelurahan Kebon Kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

“Adapun modus operandi yang dilakukan dari kelima kasus ini yakni Jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, Malaysia - Indonesia,” tandasnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 111 ayat (2), subsider Pas 1 2 an ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: