Kuasa Hukum Brigadir J Tawarkan Diri Dampingi Bharada E Setelah Pengacaranya Mengundurkan Diri
Kuasa hukum Brigadir J tawarkan diri dampingi Bharada E setelah pengacaranya mengundurkan diri.- Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id--disway.id-disway.id-
BACA JUGA:Debut Perdana PEVS 2022 Bukukan Transaksi Lebih dari Rp 257 Miliar Dengan 45.372 Pengunjung
Menangapi mundurnya kuasa hukum dari Bharada E, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan disesauikan dengan kebutuhan, tapi diikuti kewajiban-kewajiban jika pemeriksaan tersebut digelar.
“Jika Bharada E tersebut nantinya dijatuhi hukuman di atas 5 tahun namun tidak didampingi oleh kuasa hukum maka putusannya tersebut bisa gugur,” jelasnya.
“Karena itu undang-undang menyatakan pendampingan tersebut adalah wajib jika ancaman hukumannya diatas lima tahun,” tambah Fickar.
BACA JUGA:Xavi Hernandes Kebelet Alexander-Arnold, Barca Siap Tebus Harga Tinggi
Diketahui bahwa kuasa hukum Bharada E telah menyampaikan surat pengunduran diri mereka ke Bareskrim Polri.
“Kami sebelumnya sebagai tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas Nahot Silitonga.
Pengunduran dirinya menjadi kuasa hukun Bharada E menurut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri.
BACA JUGA:IPW: Luka Sayat di Wajah Brigadir J Dilakukan Dalam Posisi Berdiri Oleh….
BACA JUGA:Puluhan Roket Serang Israel, Balasan Atas Serangan Udara yang Tewaskan 10 Warga Palestina
Namun sayangnya Andreas tidak menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: