Bharada E Ikut Melakukan Pembunuhan ke Brigadir J, Tapi Ada Sosok yang Memberi Perintah...
Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah bersedia menjadi Justice Collaborator terkait kematian Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Jumat 8 -Ilustras: Syaiful Amri.-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengaku bahwa kliennya bercerita ada yang memberikan perintah kepadanya untuk membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E sendiri juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap sosok Brigadir J.
Akan tetapi semua tindakan kejinya itu disebut Bharada E dilakukan karena ada yang menyuruhnya. Bukan karena niatnya sendiri.
BACA JUGA:Bhrada E Hanya Majalankan Skenario, Deolipa Yumara: Tentunya yang Menyuruh Atasannya
BACA JUGA:Sering Merasa Lapar Padahal Sudah Sarapan Pagi? Awas, Bisa Jadi Itu Tanda Gangguan Kesehatan Loh
"Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan)," ujar Deolipa, Senin 8 Agustus 2022.
"Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” tuturnya menambahkan.
Selain itu, Deolipa menyebut bahwa kondisi Bharada E sekarang sudah jauh merasa lebih tenang dari sebelumnya yang merasa ketakutan.
Bahkan Deolipa mengungkap Bharada E kini sudah menceritakan semua fakta yang diketahuinya langsung secara lengkap kepad apihak penyidik.
BACA JUGA:Siapa Sosok Brigadir Ricky? Ajudan Senior Putri Candrawathi, Tersangka Baru Penembakan Brigadir J
BACA JUGA:Apa Maksud 'Justice Collaborator' yang Akan Diajukan Bharada E? Ini Penjelasannya
"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan," ucap Deolipa.
"Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan didatangi oleh tim kuasa hukum dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Senin 8 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: