Apa Maksud 'Justice Collaborator' yang Akan Diajukan Bharada E? Ini Penjelasannya

Apa Maksud 'Justice Collaborator' yang Akan Diajukan Bharada E? Ini Penjelasannya

Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Bharada E hanyalah menjalankan skenario yang dibuat oleh atasannya dan bukanlah pelaku utama.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan didatangi oleh tim kuasa hukum dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Senin 8 Agustus 2022.

Kedatangan tim kuasa hukum Bharada E ke PSK diketahui untuk segera memberikan pengajuan terhadap justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Salah seorang tim kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut pihaknya sudah sepenuhnya menyiapkan berkas untuk pengajuan justice collaborator.

BACA JUGA:Bharada E Akui Semua Kebohongannya Terkait Penembakan Brigadir J, Pengacara: Dia Diperintah Atasannya

BACA JUGA:Komnas HAM Koordinasi ke Timsus Usai Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob: Secara Teknis Pasti Berpengaruh..

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin, Senin 8 Agustus 2022.

Akan tetapi Burhanuddin tidak menyebutkan secara detail terkait kapan mereka akan tiba di LPSK.

Burhanuddin hanya menuturkan, sebelum datang dan menyerahkan justice collaborator keseluruhan tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu.

"Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," paparnya.

BACA JUGA:Terbongkar! Bharada E Ungkap Sosok Pelaku yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Lebih 1 Orang

BACA JUGA:Bantah Kronologi yang Disampaikan ke Publik, Kuasa Hukum Bharada E: Seolah-olah Ada...

Lantas, apa sih yang dimaksud dengan justice collaborator itu sendiri?

Dilansir dari laman journal.fh.unsoed.ac.id, status justice collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya.

Bukan hanya tersangka dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: