Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J, Kapolres Jaksel Diperintah Ferdy Sambo?

Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J, Kapolres Jaksel Diperintah Ferdy Sambo?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap fakta baru, yaitu bahwa tidak ada peristiwa baku tembak seperti yang disebutkan dalam laporan awal.-m.ichsan-

BACA JUGA:10 Peristiwa Penting Hingga Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” jelas Komjen Agus.

Setelah melakukan penyelidikan terkuak peran-masing-masing tersangka baik Bharada RE, Brika RR, KM dan Irjen Pol FS yang ketahui pembuatt skenario tewasnya Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: