Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Putri Candrawathi Bakalan Terima Tuntutan?

Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Putri Candrawathi Bakalan Terima Tuntutan?

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J--

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan oleh pihak penyidik yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J, dan masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati dihentikan,” terang Brigjen Andi.

“Laporan kejadian kekerasan seksual terhadap istri Fedy Sambo dimana kejadian diduga dilakukan pada hari jumat 8 Juli 17.00 WIB dengan pelapor Putri Candrawati,” tambahnya.

BACA JUGA:Alasan Polri Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo

BACA JUGA:Makin Irit! Biaya Perawatan Wuling Air ev Gratis Hingga 2 Tahun

“Berhasil dari gelar perkara yang dilakukan bahwa didapati tidak ada tindak pidana atas laporan tindakan kekerasan seksual tersebut,” jelas Brigjen Andi.

Masih dengan Brigjen Andi, untuk itu kami akan terus melakukan penyelidikan atas terbunuhnya Brigadir J yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.

Sedangkan Ferdy Sambo sebelumnya juga telah mengakui bahwa dia berencana melakukan pembunuhan untuk membunuh Brigadir J karena emosi setelah menerima laporan dari istrinya Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan dari Brigadir J di Magelang.

BACA JUGA:New Xpander Cross Beri Kepuasan dan Punya Nilai Investasi Bagus, MMKSI Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit: Berkat Masyarakat Kasus Penembakan Brigadir J Terang Benderang

Hal ini membinggunkan pihak keluarga karena pelecehan tersebut awalnya dikatakan terjadi di rumah dinasnya, namun belakangan Ferdy Sambo (FS) mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi di Magelang.

"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua.

"Oleh karena itu, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," terang Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads