Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Putri Candrawathi Bakalan Terima Tuntutan?

Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Putri Candrawathi Bakalan Terima Tuntutan?

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J--

BACA JUGA:3 Efek Tak Terduga Konsumsi Obat Usai Minum Kopi, Tolong Jangan Dicoba

BACA JUGA:Final Piala AFF U16 2022: Timnas Indonesia Vs Vietnam Segera Dimulai, Bima Sakti Rotasi Pemain

Sedangkan berkas perkara dari Ferdy Sambo telah sampai ke pihak Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat, menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:MINI Hadirkan Clubman Untold Edition dan Resulte Edition di GIIAS 2022, Ini Segudang FIturnya

BACA JUGA:Komnas HAM Ngaku Curigai Rekayasa Ferdy Sambo Sejak Awal: Ya Pastilah

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik. 

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.

BACA JUGA:Makin Irit! Biaya Perawatan Wuling Air ev Gratis Hingga 2 Tahun

BACA JUGA:Intip Total Kekayaan Bupati Pemalang yang Terkena OTT KPK, Kepala Daerah yang Pernah Kelola Perusahaan Otobus

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: