Keluarga Brigadir J Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Gegara Pengacara, LPSK: Sulit Bagi Kami

Keluarga Brigadir J Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Gegara Pengacara, LPSK: Sulit Bagi Kami

Tuntutan ganti rugi pada pelaku atau restitusi oleh keluarga Brigadir J kepada pelaku pembunuhnya terancam tidak bisa dilakukan kerena pengacara.-M Ridwan/Jambi Ekspres-

Masih dengan Hasto, kami pernah telephone dan mengirimi surat pada pengacara keluarga Brigadir J tapi tidak direspon.

“Bahkan dalam sebuah dialog, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kpd lpsk yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlindungan tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah, kami juga tidak bisa memaksa,” lanjut Hasto.

BACA JUGA:Ditanya Soal Perasaan Erling Haaland, Jawaban Kocak Pep Guardiola: Saya Ngga Tidur Bareng Sama Dia!

BACA JUGA:Dapat Ancaman Pembunuhan, Eks Bintang Chelsea dan Arsenal Ini Pilih Cabut dari Brasil

Terkait dengan perlindungan terhadap istri Ferdy Candrawathi yang juga mengajukan assessment, pihak LPSK tidak akan melanjutkan assessmentnya.

Hal ini diungkapkan oleh Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang menjelaskan bahwa pihak LPSK merasa assessment terhadap Puri Candrawathi tidak diperlukan lagi.

Edwin juga menjelaskan bahwa sebaiknya Ibu PC berobat dibandingkan ke LPSK. 

Meskipun demikian pihak LPSK kemungkinan akan memberikan perlindungan pada Bharada E.

“Keputusan untuk assessment terhadap Bharada E kemungkinan Senin 15 Agustus mendatang akan diputuskan oleh LPSK,” tambah Edwin.

BACA JUGA:Pernyataan Budi Arie Ini Disebut Bernada Ancaman, Politikus PDIP: Serupa dengan Mind Set Orde Baru!

BACA JUGA:Assessment Putri Candrawathi Dihentikan, LPSK: Lebih Baik Berobat Daripada ke LPSK

Sebelumnya pihak LPSK telah mendatangi rumah Putri Candrawathi pada Selasa 9 Agustus 2022, namun pihak LPSK masih belum bisa mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK, yang menjelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi masih trauma.

Akibat sulitnya mendapatkan keterangan tersebut, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan kami sementara bahwa Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: