Utak-Atik Aturan Pajak Rumah di DKI Jelang Lengser, Anies Baswedan: Jangan Ada Warga Jakarta yang Terusir

Utak-Atik Aturan Pajak Rumah di DKI Jelang Lengser, Anies Baswedan: Jangan Ada Warga Jakarta yang Terusir

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net--

Anies juga berharap, regulasi baru yang diterapkan ini bisa merangsang pertumbuhan ekonomi warga ibu kota.

Pasalnya, anggaran yang biasa digunakan untuk membayar PBB-P2 kini bisa dialihkan untuk keperluan lainnya.

"Harapannya Rp2,7 tiliriun ini dipakai untuk menggerakkan perekonomian, sehingga lebih banyak yang bisa bekerja, lebih banyak yang bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," ujarnya.

Untuk menutupi Rp2,7 triliun yang hilang ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini tengah melakukan sensus terhadap objek pajak di ibu kota.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, sensus pajak dilakukan untuk pemutakhiran data.

"Dari hasil sensus ini kami bisa update data. Misalnya, sebelumnya tanah kosong sekarang sudah ada bangunan, nah bangunan ini sekarang belum kena pajak, tahun ini baru kena," ucapnya.

"Belum lagi kalau bangunannya jadi restoran atau hotel. Kami bisa ambil pajak dari sisi lain, bukan PBB-P2," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: