LPSK Terus Dampingi Bharada E di Setiap Agenda yang Dijalaninya: Kami Intens Berkomunikasi

LPSK Terus Dampingi Bharada E di Setiap Agenda yang Dijalaninya: Kami Intens Berkomunikasi

DIJANJIKAN UANG- Bharada E ternyata sempat dijanjikan uang Rp1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian mengatakan bahwa pihaknya masih terus menjalin komunikasi yang intens terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Komunikasi yang terjalin secara intents itu dilakukan LPSK guna terus mendampingi Bharada E di setiap agenda yang akan dijalaninya.

"Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi," ujar Rully Novian, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

BACA JUGA:Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Wow! Begini Penampakan Berkas Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bentuknya Tebal Banget

"Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa komnas LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," tuturnya menambahkan.

Selain itu, Rully menegaskan bahwa pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca pelimpahan berkas dilakukan Bareskrim Polri terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E.

Rully Novian mengatakan menyebut koordinasi antara pihaknya dengan Kejaksaan sudah menjadi bagian dari proses hukum.

Terlebih posisi Bharada E dalam kasus ini sudah ditetapkan sebelumnya sebagai Justice Collaborator (JC).

BACA JUGA:Breaking News: KPK Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri di Lampung

BACA JUGA:KPAI Beri Pendampingan dan Pengawasan ke Kedua Anak Ferdy Sambo Usai Dapat Perundungan di Sekolah

"Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC," kata Rully.

"Maka itu, kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," sambungnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima keempat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: