Nurul Ghufron: Unila Coreng Marwah Dunia Pendidikan
Modus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil sitaan OTT dengan tersangka Rektor Unila Karomani dkk Minggu 21 Agustus 2022. -Tangkapan Layar/@KPK-disway.id
BACA JUGA: Pihak Keluarga Sebut Andi Desfiandi Bukan Perantara, Hanya Ingin Membantu Saudara
• AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
• KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[PENINDAKAN] KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN KPK TERKAIT DUGAAN TPK SUAP PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU DI UNILA TAHUN AJARAN 2022 https://t.co/V9FsdF3sPT — KPK (@KPK_RI) August 20, 2022
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: