Pemerintah Pusat Bakal Transfer ke Daerah Rp 811.7 Triliun di Tahun 2023

Pemerintah Pusat Bakal Transfer ke Daerah Rp 811.7 Triliun di Tahun 2023

Sri Mulyani --

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Tahun 2023, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD sebesar Rp 811,7 triliun.

Alokasi anggaran sebesar Rp 811,7 Triliun itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni tahun 2022 sebesar Rp 799,1 triliun.

TKD Tahun Anggaran 2023 tersebut diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan lantaran menjadi layanan yang didesentralisasikan.

BACA JUGA:Laga Big Match Liga 1 Hari Ini: Persebaya Vs PSIS dan Persib Vs Bali United

“Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (COVID-19), TKD akan menembus angka Rp 800 triliun lagi yaitu Rp 811,7 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, seperti telah tayang di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa 23 Agustus 2022.

Menkeu menyampaikan, pengalokasian TKD dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.

“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah,” ujarnya.

Secara rinci Menkeu menyampaikan empat kebijakan umum TKD Tahun 2023.

Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

BACA JUGA:Puluhan Perwira Menengah di Polda Metro Jaya Dimutasi dari Jabatannya

BACA JUGA:Misteri Penyiksaan Brigadir J di Rumah Sambo Terjawab

Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.

Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: