Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Etik, Bharada E Minta Tidak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Etik, Bharada E Minta Tidak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Kollase foto: Irjen Pol Ferdy Sambo (Kiri) - Bharada E (Kanan)--

JAKARTA, DISWAY.ID-Bharada E atau Richard Eliezer menjadi salah satu saksi dalam kasus pelanggaran etik Ferdy Sambo. Meski begitu Bharada E tidak dihadirkan langsung dalam sidang pelanggaran kode etik Sambo, Kamis 25 Agustus 2022. Ketidakhadiran Bharada E bukan karena berhalangan melainkan atas permintaan dirinya sendiri. 

Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya meminta tidak dipertemukan secara langsung dengan Ferdy Sambo. Hal ini juga bagian dari program Justice Collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Walau demikian kata Ronny,  Bharada E tetap hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo secara online atau daring. 


Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

BACA JUGA:Sambo Hadapi 2 Kasus, Pidana Dugaan Pembunuhan Brigadir J dan Pelanggaran Kode Etik

Atas permintaan Bharada E itulah Ronny mengatakan, pihaknya memohon kepada LPSK untuk tidak mempertemukan Ferdy Sambo dan Bharada E secara langsung. "Supaya tidak terpengaruh mental," katanya. 

Adapun dalam sidang etik di Mabes Polri Kamis 25 Agustus menghadirkan Ferdy Sambo sendiri dan 15 saksi diantaranya para tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Kuat Maruf (KM) dan Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada E melalui Zoom (online). 

Seperti diketahui mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat juga dijerat pelanggaran etik yakni, skenario kematian Brigadir J hingga perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Ini Daftar 24 Anggota Polri yang Dimutasi ke Yanma Termasuk Bharada E dan Brigadir RR

Selain Ferdy Sambo, puluhan anggota Polri lainnya yang ikut terseret membantu Sambo dan dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Polri telah memeriksa 97 anggota yang 35 diantaranya telah terbukti melanggar etik, 18 diantaranya telah ditempatkan Penempatan Khusus (Patsus) dan lainnya masih berproses. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: