Video Diduga Dirut PT. Taspen Dilabrak Istri Bareng Selingkuhan Beredar Luas

Video Diduga Dirut PT. Taspen Dilabrak Istri Bareng Selingkuhan Beredar Luas

Beredar di media sosial diduga Antonius S. Kosasih Dirut PT. Taspen, dilabrak oleh wanita yang mengaku sebagai istrinya. -Tangkapan layar twitter@kr1t1kp3d45_pro-

“Lu gak tau malu, ninggalin keluarga demi perempuan peliharaan,” ungkap si wanita.

“Aku gak boleh pulang, mana kunci aku gak bisa masuk,” jawab pria yang di duga Antonius dalam video yang diunggah di twitter@kr1t1kp3d45_pro.

Wanita tersebut terus mencecar pria dan mengatakan, ‘pejabat tak tahu malu, pelihara perempuan’.

Kehebohan PT Taspen mulai menggaung saat Kamaruddin Simanjuntak mengklaim dirinya telah mendapatkan adanya ribuan video porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

BACA JUGA:Teriakan 'Bang Zaki Gubernur' Menggema di JCC, Ahmed Zaki Iskandar: Sabar, Ini Belum Selesai, Terima Kasih

BACA JUGA:Seorang Santri Ponpes Darul Qu'ran Lantaburo Tewas Dikeroyok Senior, Begini Awal Mulanya

Kuasa hukum istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, kabarnya akan dilaporkan ke polisi atas tudingan soal 'pernikahan gaib' dan dana pemilu senilai Rp 300 triliun.

Dirut PT Taspen sebelumnya disebut telah mengelola dana pemilu 2024 senilai Rp 300 triliun.

Pengelolaan uang tersebut diduga digunakan untuk memacari para wanita dan melakukan sejumlah investasi ilegal berupa properti apartemen.

BACA JUGA:Disebut Dibopong Ajudan Saat di Magelang, Putri Candrawati Diam-Diam Chatting Seorang Petugas Yanma

BACA JUGA:Megaroket NASA Segera Meluncur, Amerika Ingin Kirim Lagi Manusia ke Bulan

Mendengar pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut, pihak Dirut PT Taspen ANS Kosasih rencananya akan melaporkan kuasa hukum Brigadir J itu ke polisi.Kuasa hukum Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan ada dugaan pidana terkait pernyataan Kamaruddin soal 'pernikahan gaib' dan dana pemilu 2024 senilai Rp 300 triliun.

Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," tulis Duke melalui keterangan resmi yang dibagikan kepada wartawan pada Minggu 28 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads