Nah Lo! Berkas Ferdy Sambo CS Dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian, Ternyata Bagian Ini yang Kurang

Nah Lo! Berkas Ferdy Sambo CS Dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian, Ternyata Bagian Ini yang Kurang

Berkas Pelimpahan Milik 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J-PMJ News-

JAKARTA. DISWAY.ID – Karena masih ada kekurangan, berkas Ferdy Sambo CS dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian.

Empat berkas yang akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yag mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. 

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil.

BACA JUGA:Aliansi Forum Santri Banten Geruduk Kantor DPW PPP Imbas 'Amplop Kiai' Dari Suharso Monoarfa

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Tambahan Bansos, Setiap Keluarga Rp 600 Ribu, Dibagikan 1 September 2022

Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik. 

Lebih lanjut Fadil menambahkan, ada hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

"Adapun yang harus di perjelas antara lain tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti,” tambahnya.

BACA JUGA:Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo dalam Rekontruksi Perkara di Duren Tiga

BACA JUGA:MAN Insan Cendekia Serpong Peringkat Pertama 1000 Sekolah Terbaik Tahun 2022

‘Karena kasus ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, berkas tersebut harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.

Sebelumnya berkas tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan dari kepolisian pada pada Jumat 19 Agustus 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima keempat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: