Merasa Dirugikan, PBI Lapor Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu RI

Merasa Dirugikan, PBI Lapor Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu RI

sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Agustus 2022-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Partai Bhinneka Indonesia (PBI) melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Sekretaris Jendral PBI, Harinder Singh menjelaskan bahwa saat melakukan pendaftaran di KPU RI, pihaknya terpaksa harus kembali menerima dokumen persyaratannya lantaran data keanggotaan yang dianggap belum lengkap. 

"Hambatan kita hanya terjadi di keanggotaan yang mulia. Kita sudah upload seluruh data kita lewat sipol dan sudah kita serahkan ke KPU," jelas Harinder Singh pada sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:PKR Laporkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, KPU : Tidak Benar!

"Kita minta kepada KPU, mohon sipol kita yang sudah kita isi datanya, kita tangguhkan data itu untuk menentukan pendaftaran di Pemilu 2024," lanjutnya. 

Hadir dengan menggunakan baju putih, Harinder Singh mengaku bahwa pihaknya merasa dirugikan karena timnya telah menginput dan mengupload data-data keanggotaan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

"Nanti ada buktinya. Tentang kepengurusan provinsi kami terpenuhi, kabupaten/kota dari 75 persen, kami 87,9 persen, kecamatan dari 50 persen, sudah memenuhi kepengurusan di kecamatan. Tapi yang dapat kami serahkan ke KPU hanya 80-an ribu anggota," ujarnya. 

BACA JUGA:KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Pemilu 2024

Atas laporan tersebut, KPU RI yang menjadi pihak terlapor membantahnya. Menurut Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, laporan tersebut tidak benar dan mengada-ada. 

Lebih lanjut, ia pun membeberkan data miliknya terkait pendaftaran yang dilakukan oleh partai tersebut. 

Adapun kronologi yang disebutkan oleh KPU RI, yaitu PBI telah melakukan pendaftaran pada hari terakhir, 14 Agustus 2022.

Saat pendaftaran, Idham mengatakan bahwa partai yang sudah ada sejak 1998 itu, keanggotaannya baru mencapai 11,76 persen. 

"Baru mencapai 11,76 persen dan baru terpenuhi di empat provinsi, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Papua Barat," kata Idham. 

BACA JUGA: Jalani Sidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU : Terlapor Belum Ada Tapi Sudah Dibacakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: