Ferdy Sambo Masuk Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice, 6 Dari Divisi Propam
Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan, di mana Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice oleh pihak penyidik.
Dengan demikian Ferdy Sambo telah berstatus dua tersangka diantaranya sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat dalam obstruction of justice yang sembelumnya telah terdapat 6 tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim penyidik bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Dari 7 tersangka ini, 6 di antaranya merupkan anggota dari Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Hak Anak-anak Ferdy Sambo Telah Dilanggar, Komnas HAM: Faktanya...
BACA JUGA:Jutaan Data Nomor Seluler Bocor di Forum Breached, Kominfo: Data Bukan dari Kami
Terkait dengan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atas penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum menjelaskan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap ke 6 tersangka tersebut yang kemudian mereka juga akan mejalani sidang kode etik,” tambah Komjen Agung.
Sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
BACA JUGA:Bharada E Jengkel Ada Perbedaan Kesaksian dari 4 Tersangka Lain, Ketua LPSK: Dia Agak Emosional...
Sedangkan masa penahanan dari Ferdy Sambo sendiri, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 20 hari kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.
Meskipun demikian Brigjen Pol Andi tidak menjelaskan sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: