Tenaga Honorer Tahun Depan Bakal Dihapus, Kemenpan RB: Bagi yang Melanggar Kena Sanksi
Salah satu peserta demo nakes honorer di halaman Gedung Sate, minta diangkat jadi ASN.-Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kuota Haji Indonesia Naik Tahun Depan, Simak Penjelasan Menag
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: