1.000 Keterangan Tak Ada Artinya, Susno Duadji: Komnas Ham Tak Usah Dengar Bisik-bisik Tetangga
Susuno Duadji ungkapkan 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga tekait dengan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.--
BACA JUGA:Estimasi Anggaran 15 Proyek Pemprov DKI Jakarta Capai Rp 280 Triliun
BACA JUGA:Alasan Aubameyang Gabung Chelsea: Ada 'Urusan' yang Belum Selesai di Inggris!
Sedangkan terkait dengan dukungan bukti, Akhyar megungkapkan bahwa jika pelapor melakukan laporan terhadap orang yang telah meninggal, inilah yang dinamakan gugurnya hak menuntut.
“Ini tuntutan dindakan pidana umum ini tidak mungkin dilakukan in upsensial,” tambah Akhyar
“Orangnya telah meninggal jadi tidak dapat dibuktkan benar gak adanyanya pelecehan seksual,” jelas Akhyar.
BACA JUGA:Alasan Aubameyang Gabung Chelsea: Ada 'Urusan' yang Belum Selesai di Inggris!
BACA JUGA:2 Pemuda Warga Pesawaran Ini Panik dan Kabur Lihat Polisi Lalu Lintas, Ternyata...
Tak hanya itu, hal senada juga disampaikan oleh Irma Hutabarat selaku Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, yang mengungkapan bahwa kita tidak bisa secara langsung mempercayai rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
“Apa yang membuat Komnas HAM atau Komnas Perempuan mengungkapkan fakta tersebut, padahal jika hal itu terjadi saat di Magelang,” jelas Irma.
“Kejadian tersebut tidak ada bukti serta faktanya, tidak ada hasil visum dari dokter, bahkan kenapa tidak di laporkan kepihak berwajib yang ada di sana,” tambah Irma.
BACA JUGA:Gawat! Kasus HIV Tertinggi di Kota Palembang, Angka dan Penyebabnya Mengerikan
Tak hanya itu, kuasa hukum dari Brigadir J juga ikut mengeomentari dari rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Martin Lukas Simajuntak menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM bahwa ini berasal dari sebuah keterangan yang tidak jujur.
Sebelumnya isu pelecehan ini telah di anulir oleh pihak penyidik, namun lokasi pelecehan tersebut dipindahkan ke Magelang yang tidak ada saksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: