Licin, Ferdy Sambo Gerilya Cari Selamat

Licin, Ferdy Sambo Gerilya Cari Selamat

Ferdy Sambo bersikeras bahwa alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena kemarahan dan emosi lantaran istrinya, Putri Candrawathi mendapat pelecehan-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

BACA JUGA:Peristiwa Duren Tiga, Brigadir J Tewas di Tangan 3 Pelaku?

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Ferdy Sambo

Saat ini, Bharada E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terlebih, Bharada E yang mengubah pengakuan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. 

Dengan pengakuan Bharada E itu, Mabes Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Menurut Taufan Damanik, jika semua mencabut atau mengubah kesaksiannya, Ferdy Sambo dan tersangka lain bisa saja bebas dari jeratan hukuman.

Karena itu, penyidik Polri harus memiliki bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan. Tujuannya untuk meyakinkan hakim di persidangan.

“Dia (Ferdy Sambo) punya duit yang banyak. Pengacara top Indonesia bisa dibayar untuk membelanya. Jaksa bisa keteteran. Ini sudah saya sampaikan kepada penyidik. Hati-hati jangan berpuas diri. Seolah-olah sudah siap membawa ke pengadilan dan memenangkan dakwaan. Belum tentu,” papar Taufan Damanik. 

Dia mencontohkan kasus Marsinah pada tahun 1993 silam. Saat itu, ada 7 saksi yang sekaligus menjadi terdakwa. 

BACA JUGA:Main Gendong Jadi Bumbu Penyedap Cerita Duren Tiga

“Di pengadilan mereka semua membatalkan kesaksiannya. Akhirnya 7 orang itu semuanya dibebaskan oleh hakim,” imbuhnya. 

Taufan Damanik juga menyinggung kasus pembunuhan aktivis Munir.

“Jangan lupa Muchdi PR. Pollycarpus dihukum. Tapi Muchdi PR dibebaskan. Kenapa? Karena tidak ada satu alat bukti yang kuat. Satu-satunya alat bukti adalah Pollycarpus sering telepon ke Muchdi PR. Hakimnya pun mikir. Kalau cuma sering telepon, Pollycarpus juga sering telepon yang lain. Termasuk telepon ke istrinya,” terangnya. 

Alat bukti yang ada tersebut tidak bisa membuktikan keterlibatan Muchdi PR terlibat dalam pembunuhan berencana Munir. 

“Nggak bisa. Karena itu demi hukum Muchdi PR akhirnya dibebaskan. Persepsi orang hakimnya takut atau hakim kena suap. Bukan karena itu. Tapi alat buktinya tidak bisa meyakinkan hakim,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: