Alasan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Ternyata Telah Dikantongi LPSK, Hasto Atmojo: Kata Bharada E…

Alasan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Ternyata Telah Dikantongi LPSK, Hasto Atmojo: Kata Bharada E…

Hasto Atmojo mengungkapkan alasan Ferdy Sambo habisi Brigadir J telah dikantongi LPSK.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV

Sedangkan Ferdy Sambo sendiri, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Berikut Profil Lengkap MenPAN-RB Baru Abdullah Azwar Anas, Sosok Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo

BACA JUGA:Sulit Dipercaya, Ternyata Makanan Manis Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Gula Darah Dalam Hitungan 'Menit'

Pemeriksaan yang berlangsung hari ini Rabu 7 September 2022 dilakukan oleh penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.

BACA JUGA:Sulit Dipercaya, Ternyata Makanan Manis Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Gula Darah Dalam Hitungan 'Menit'

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Keterlibatan 3 Kapolda di Mako Brimob Hari Ini

Para pelaku antara lain, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, dan ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka. Seperti, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: