Intimidasi Wartawan saat Peliputan di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir FF Kena Sanksi Demosi 2 Tahun

Intimidasi Wartawan saat Peliputan di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir FF Kena Sanksi Demosi 2 Tahun

Brigadir FF saat jalani sidang etik Polri-Polri Tv-

JAKARTA, DISWAY.ID- Akibat perbuatannya yang mengintimidasi wartawan saat peliputan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Hal ini dinyatakan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perbuatan Brigadir FF tersebut sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi  sanksi demosi selama dua tahun.

Mendapat sanksi tersebut, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Brigadir FF tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Untuk diketahui, Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:Intimidasi Wartawan Detik dan CNN di Duren Tiga, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Nyaris Dipecat

Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu 14 September 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya ada dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.

Beberapa waktu kemudian, dua wartawan tersebut dihampiri tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan.

BACA JUGA:Polisi Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo Diamankan, Kenapa Kuasa Hukum Putri Chandrawati ke Dewan Pers?

BACA JUGA:Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads