Aliran Dana Judi Online Mencapai 155 Triliun Rupiah Diungkap PPATK
JAKARTA, DISWAY.ID – Pasca pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya Ferdy Sambo, transaksi judi online yang dikaitkan dengan konsorsium 303 mulai muncul kepermukaan.
Diduga bahwa perputaran uang yang dikelola oleh konsersium ini mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke berbagai pihak.
Atas dugaan tersebut dan penangkapan judi online beberapa waktu lalu pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan melakukan penyelidikan atas aliran dana judi online tersebut.
Saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR, PPATK mengungkapkan bahwa aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah.
Ivan Yustiavanda selaku Ketua PPATK menyampaikan bahwa pihaknya menemukan aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah dengan jumlah transaksi mencapai 122 juta.
Selain itu pihak PPATK juga telah membekukan sebanyak 312 rekening yang isinya mencapai 836 miliar rupiah pada 2022 yang diduga digunakan dalam kegiatan judi online.
“Laporan jumlah transaksi yang terkait judi oline sangat besar sakali yang mencapai 121 juta transaksi,” tarang Ivan.
Beberapa waktu lalu pihak PPATK juga membenarkan adanya aliran dana judi online ke oknum Polisi.
Tak hanya itu PPATK juga menemukan bahwa dana judi online tersebut juga mengalir ke berbagai rekening lainya termasuk ibu rumah tangga bahkan pelajar.
BACA JUGA:5 Cara Hemat Listrik Buat Jaga Pengeluaran Bulanan, Manfaatkan Pencahayaan Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: