Tolak Kasus Surya Darmadi Masuk ke Ranah Tipikor, Kuasa Hukum: Dakwaan Kejaksaan Agung Terburu-buru

Tolak Kasus Surya Darmadi Masuk ke Ranah Tipikor, Kuasa Hukum: Dakwaan Kejaksaan Agung Terburu-buru

Surya Darmadi mengaku tidak bisa tidur karena memikirkan untuk pembayaran gaji 20 ribu karyawannya dan memohon blokir rekeningnya agar dibuka. -Rizky Ari Gunawan -

BACA JUGA:Ada Ganjar Pranowo di Konser Sawung Jabo Bersama Sirkus Barock Yogyakarta

BACA JUGA:Suami Temukan Istri Tak Bernyawa Tergantung di Rangka Atap Dapur

"Janganlah proses ini menjadi tidak percaya kepada hukum di Indonesia, ini menjadi yang terakhir yang klien kami rasakan, jangan terlalu gampang menghukum orang yang belum tentu bersalah," ungkapnya.

Dalam kasus ini Surya Darmadi atau Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian sekitar Rp 73,9 triliun.

Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Surya Darmadi itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

BACA JUGA:Fenomena Jasad Utuh setelah Dikubur Bertahun-tahun Menurut Agama dan Sains

BACA JUGA: Jawaban 'Telak' Mahfud MD Soal Islamofobia, Fahri Hamzah: Itu Tugas NU dan Muhammadiyah, Sambo Tugas Bapak

Terkait dnegan kerugian negara, tim kuasa hukum Surya Darmadi, menyebut kliennya terkejut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut.

Junifer mengatakan kliennya terkejut saat mendengar kerugian negara atas dugaan kasus kliennya tersebut.

"Kaget klien kami ini terkait hitungan kerugian yamg berubah-ubah. Pertama disebut Rp 60 triliun, terakhir dari Pak Jaksa Agung Rp 78 triliun, kemudian dua minggu sebelum persidangan bahkan dikatakan Rp 104 triliun," katanya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Begini Alur Pendataan Non ASN 2022, 7 Pegawai Ini Auto Gak Masuk Kategori, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

BACA JUGA:Harga New CBR250RR Facelift yang Baru Diluncurkan AHM, Makin Agresif dan Responsif

"Tadi klien menyatakan disampaikan ke Majelis bahwa kok surat dakwaan tipis, artinya mau dia katakan, kalau Rp 78 cukup ini. Tapi ada Rp 104 triliun, kok bisa hilang sisanya ini," tambahnya.

Dijelaskannya, berdasarkan data penelitian tim kuasa hukumnya, kerugian negara yang terima sebesar Rp 4 triliun.

"Dari data yang kami peroleh dari dakwaan itu kerugian yang sebenarnya itu hanya 4 triliun 763 juta rupiah kurang lebih," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads