Nama 4 Anak Buah Ferdy Sambo yang Akan Jalani Pembinaan Untuk Pemulihan Etika

Nama 4 Anak Buah Ferdy Sambo yang Akan Jalani Pembinaan Untuk Pemulihan Etika

Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika setelah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J.

Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) ini akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa keempat anak buah Sambo ini terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Mereka memerlukan pembinaan mental untuk memulihkan etikanya.

BACA JUGA:Said Iqbal Sebut-sebut Soekarno di Tengah-tengah Demo Buruh dan Petan di Istana Negara

BACA JUGA:Anies Baswedan Resmikan TIM, ‘Ini Akan Menjadi Rumahnya Para Seniman’

"Mereka terbukti melakukan pelanggaran yang sebagain besar pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran etika,” tambah Irjen Pol Dedi

Adapun 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam kemudian Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

Selain itu juga ada AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

BACA JUGA:Heboh Penampakan Diduga Pesawat Jatuh di Laut Lepas, Terlihat Jelas di Aplikasi Google Maps

BACA JUGA:Prediksi MotoGP Jepang, Marc Marquez Bisa Tancap Gas, Francesco Bagnaia Diragukan

Tak hanya dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, keempat mantan DivPropam ini juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin.

Iptu Januar Arifin mendapatkan sanksi demosi selama dua tahun dan saat ini keempat anak buah Sambo tersebut telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads