AKBP RRS Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terima Sanksi Demosi 4 Tahun

AKBP RRS Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terima Sanksi Demosi 4 Tahun

Setelah menjalani sidang, AKBP RRS terbukti langgar kode etik kasus pembunuhan Brigadir J dan terima sanksi demosi 4 tahun.-m,ichsan-

BACA JUGA:Jelang PSS Sleman Vs Persita: Ramiro Fergonzi Cedera, Kabar Buruk Bagi Pendekar Cisadane

BACA JUGA:Pelatih Curacao Sindir Kompetisi Indonesia Usai Pratama Arhan Cs Menang, Kinerja Wasit Ikut 'Disenggol'

"Kemudian AKBP RRS juga mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tukasnya.

Untuk diketahui, nama AKBP RRS masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lulusan Akpol 2002 ini diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: