AKBP RRS Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terima Sanksi Demosi 4 Tahun
Setelah menjalani sidang, AKBP RRS terbukti langgar kode etik kasus pembunuhan Brigadir J dan terima sanksi demosi 4 tahun.-m,ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani sidang, AKBP RRS terbukti langgar kode etik kasus pembunuhan Brigadir J dan terima sanksi demosi 4 tahun.
Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) dinyatakan selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Rabu 28 September 2022.
Lewat sidang yang berlangsung selama 12 jam di gedung TNCC, Mabes Polri, AKBP RRS disanksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
BACA JUGA:PT Juara Bike Bawa Produk Kendaraan Listrik Roda 2 dan 3 di IEMS 2022
BACA JUGA:Terbongkar Penyebab Kebakaran 30 Rumah Permanen di Menteng, Polisi Beri Keterangan Jelas!
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, AKBP RRS dinilai melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf c Pasal 6 ayat (1) huruf d, pasal 11 ayat (1) huruf a tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
"Atas dasar itu hakim menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Brigjen Ramadhan.
"Pelanggar wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tambahnya.
BACA JUGA:Posko Bantuan Mulai Berdiri Pasca Kebakaran di Menteng, Layani Pengurusan Berkas Kependudukan Korban
Brigjen Ramadhan juga menambahkan, kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Selain itu, AKBP RRS juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri.
Sedangkan hukuman Patsus tersebut juga telah dijalani oleh pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: