Dua Berkas Perkara Sambo Digabung, Kejagung Beberkan Alasannya
Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku bahwa dirinya diminta untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawati sejak beberapa waktu lalu.
Selain itu mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa dirinya juga telah bertemu dengan istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Wow MU Kepincut Mantan Anak Asuh Shin Tae-yong, Pernah Main di Indonesia Bareng Son Heung-min
BACA JUGA:Mie Sedaap Mengandung Pestisida dan Ditarik Dari Peredaran, CFS Hong Kong Temukan Etilen Oksida
Pertemuan dengan Putri Candrawathi dalam hal mempelajari terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Febri juga mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya memastikan akan menjadi pengacara yang objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan meskipun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas Febri.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Pembangunan 4 Sekolah Berkonsep Green Building di DKI Jakarta Telan Anggaran Rp 126 Miliar
BACA JUGA: 4 Tim Besar Akan Bertemu di Elite Pro Academy Memperebutkan Tiket Final
Adapun empat tersangka lain di antaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf dan semua telah menjalani penahanan.
Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: