Febri Diansyah Bicara Objektifitas di Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Sih Maksudnya?
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menjelaskan maksud dari objektifitas kasus di kasus pembunuhan Brigadir J ini.-Foto/Twitter/@febridiansyah-
"Apakah PC, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Berfasilitas Lengkap Bikin Geger, Polri Buat Pernyataan Telak
BACA JUGA:Profil Pendeta Gilbert Lumoindong, Rohaniwan yang Disebut Nikahi Ferdy Sambo dengan 'Si Cantik'
Nah, sebaliknya, sebuah keadilan, menurut Febri hanya dapat diperoleh dengan cara objektifitas.
Menurutnya, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitupun sebaliknya.
Selain itu Febri juga mengungkapkan dirinya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkapnya.
BACA JUGA:Jadwal Tanding Persib Bandung Vs Persija Jakarta Alami Perubahan, PT LIB Beri Penjelasan
Febri pun mengatakan kalau dirinya akan mendampingi yang khususnya terhadap Putri Candrawathi secara objektif dan faktual.
Bicara soal objektif hukum sebagai pengacara Putri Candrawathi, Febri juga menjelaskan sudah melakukan sejumlah hal, di antaranya:
1. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang
2. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Kamis 29 September 2022
3. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum ( 3 profesor dan 2 doktor ahli hukum) dan 4 perguruan tinggi.
4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog , baik guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: