Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs, Apakah Ada Tersangka Baru Soal Kasus Suap di Mahkamah Agung?
Dari hasil penggeledahan KPK di Mahkamah Agung dan rumah pribadi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, telah ditemukan bukti perkara.-Foto: Dok/Rafi Adhi Pratama-
Diketahui, Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditahan 20 hari.
BACA JUGA:Pengakuan Denise Chariesta Tutupi Barang Bukti 'R' Agar Tak Ketahuan Selingkuh, 'Dicuci Bersih'
BACA JUGA:Nasib Kapal Pesiar Rp 38 Miliar yang Dibeli Kredit Rizky Billar untuk Lesti Kejora
Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini (23/9) hingga 12 Oktober 2022 mendatang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"SD ditahan 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 12 Oktober di Rutan KPK," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
Sebelumnya, Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Berserakan di Stadion Kanjuruhan, Kok Bisa?
BACA JUGA:Olah TKP, Polisi Bawa Beberapa Puing Bangunan MTSN 19 untuk Diuji Lab
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini dirinya masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: