Reaksi Telak Penyidik KPK saat Tahu Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi

Reaksi Telak Penyidik KPK saat Tahu Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi

Kuasa hukum Lukas Enembe datang ingin temui penyidik KPK terkait penolakan istri dan anak Lukas Enembe menjadi saksi.-Foto/Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah." tandasnya.

BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini

BACA JUGA:PN Jaksel Minggu Depan Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J, Berkas Ferdy Sambo Cs Hari Ini Diterima

Diberitakan sebelumnya, Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya hari ini mendatangi KPK untuk mengirim surat penolakan tersebut.

"Jadi teman-teman inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Cara Klarifikasi Ijazah Asli Jokowi Diungkap Ahmad Khozinudin, Masuk Kedalam Ranah Hukum

BACA JUGA:Target Penumpang Stasiun Maggarai 800 Ribu, KCI Ungkap Keselamatan Penumpang Nomer Satu

"Hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan adalah diatur dalam pasal 35 undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan baik sebagai anak istri suami kakek nenek orang tua atasan bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: