Pemberhentian Pembiayaan Korban Kanjuruhan Harus Dievaluasi, Komnas HAM: Mereka Masih Butuh Perawatan

Pemberhentian Pembiayaan Korban Kanjuruhan Harus Dievaluasi, Komnas HAM: Mereka Masih Butuh Perawatan

Dalam temuan Komnas HAM yang terbaru, rongga leher korban tragedi Kanjuruhan menghitam. -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemberhentian pembiayaan kepada korban luka-luka saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai harus dievaluasi.

Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan hal tersebut perlu dilakukan lantaran banyaknya korban luka yang masih membutuhkan penanganan medis.

"Jika ini benar kami minta ini dievaluasi ulang, karena jumlah korban luka lebih banyak, terus ada luka yang harus terus terjadi," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya beberapa korban masih mengalami luka, seperti mata mereka yang mengalami gangguan.

BACA JUGA:Obrolan 'Kejam' Ferdy Sambo dan Bharada E Dibongkar Jaksa, Amunisi Glock 17 Langsung Disiapkan: Berani Kamu?

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Telah Terkapar, Jaksa: Untuk Pastikan Korban Tewas

"Misalnya luka mata, bikan hanya merah, ada yang kecoklatan, ada yang kehitaman, itukan butuh perawatan dan sebagainya," tambahnya.

Jika pemberhentian itu terjadi, Anam menilai menjadi sebuah masalah yang cukup besar.

"Kalau sekarang ini ditutup, ini problem. Makanya kami telusuri ini dan jika ini terjadi kami minta supaya ini dievaluasi." tandasnya.

BACA JUGA:Pemda Jatim Hentikan Biayai Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Leeds United 0-1 Arsenal, Mikel Arteta: Saya Suka Kemauan Pemain Untuk Menang

Diberitakan sebelumnya, penghentian pembiayaan pada korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat disayangkan.

"Jika ini betul, ini sangat kita sayangkan," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya, cukup banyak korban luka-luka yang melaporkan kepada pihaknya dan membutuh rujukan rumah sakit untuk ditangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads